TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) telah digelar pada Selasa (13/9).
Hasil sidang menyatakan, Brigadir Frillyan diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J .
Baca: Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun seusai Terbukti Hapus Dokumentasi Jurnalis soal Kasus Brigadir J
Sidang etik terhadap Brigadir Frillyan yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri menghadirkan empat orang saksi.
Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Brigadir Frillyan terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," kata Rachmat melalui siaran TV Polri, Selasa malam.
Tidak dijelaskan secara detail peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus Brigadir J.
Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Brigadir Frillyan diduga menghapus foto dan video milik wartawan tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Disanksi Demosi 2 Tahun Buntut Terlibat Kasus Sambo, Brigadir FF Minta Maaf & Tak Ajukan Banding
Atas perbuatan tersebut, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigadir Frillyan kemudian diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tak hanya itu, Brigadir Frillyan juga diberi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca: Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dalam Kasus Brigadir J: Legowo dan Tak Ajukan Banding
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo # demosi # Brigadir FF # TRIBUNNEWS UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.