Disanksi Demosi 2 Tahun Buntut Terlibat Kasus Sambo, Brigadir FF Minta Maaf & Tak Ajukan Banding

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun kepada mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua KKEP, Kombes Pol Rachmat Pamudji dikutip dari YouTube TV Polri, Selasa (13/9/2022).

Sanksi yang diberikan Brigadir FF lantaran dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Bukan Milik Pribadi, Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo Diduga hanya Dipinjam Nama oleh Putri

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Rachmat.

Setelah pembacaan putusan, Brigadir FF tidak mengajukan banding.

"Siap ketua. Saya menerima," kata Brigadir FF.

Brigadir FF pun membacakan permintaan maaf di hadapan tim KKEP.

"Menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022."

"Demikian permohonan maaf saya ucapkan kepada Komisi Kode Etik Polri," kata Brigadir FF.

Baca: Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo Diduga Dipinjam Putri Candrawathi untuk Membuka Rekening di Bank

Pada sidang kode etik yang digelar pada hari ini, Brigadir FF diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.

Keputusan mutasi ini berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Lalu pada kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos, Diduga agar Ikuti Skenario

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

# Brigadir FF # demosi # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda