TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM menyerahkan rekomendasi kasus Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat.
Penyerahan itu dilakukan pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Baca: Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Alasannya: Miliki Peluang
Mahfud MD mengatakan, terdapat dua kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi tersebut.
Pertama, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan FS.
Sementara kesimpulan kedua adalah adanya tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh FS.
Baca: Sebut Terima Amplop untuk Munculkan Kasus Pelecehan PC, Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo
Dengan dua kesimpulan itu, maka sangat tepat jika tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.
Pihak Komnas HAM berharap agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang dikenakan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
# HOT TOPIC # pembunuhan # Brigadir J # Komnas HAM # Mahfud MD # Menko Polhukam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.