Kasus Pelecehan Seksual sudah SP3 Diungkit Lagi, Kamaruddin Duga Komnas HAM Dapat 'Amplop'

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi terus menggaung.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.

Baca: Tak Ada Nama Tersangka Lain, Bharada E hanya Sebut Ferdy Sambo yang Ikut Tembak Brigadir J

Baca: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E yang Menyebut Dirinya Ikut Menembak Brigadir J

Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah 'menghidupkan' kembali isu pelecehan seksual tersebut.

Hal tersebut pun membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa heran, bahkan dirinya menuding Komnas HAM telah diberi ‘amplop’ mengatakan soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Jadi Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu harus kita waspadai, mengapa mereka ini mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di SP3-kan,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Disebutkannya, bahkan pelecahan seksual tersebut tidak terbukti menurut Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Andi Rian Djajadi.

“Laporan mengenai pelecehan seksual itu tidak terbukti, tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun Kabareskrim Polri,” tuturnya lagi.

Namun, yang terjadi hanya pembunuhan berencana, kata Kamaruddin Simanjuntak.

Pihaknya pun menduga, Komnas HAM dan pihak-pihak terkait yang menyebut soal dugaan pelecehan seksual telah melalui semacam kontrak, juga menerima ‘amplop’.

“Mungkin atau diduga mereka melakukan kontrak di awal, jadi harus mengatakan itu (dugaan pelecehan seksual), dan dibalik kontrak itu mungkin ada prestasi, jadi kalau tidak mengucapkan itu mungkin akan ada wanprestasi,” kata Kamaruddin.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak: Pelecehan Brigadir J Tak Terbukti Menurut Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus

# Bharada E # pelecehan seksual # Brigadir J # Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda