TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Tudingan itu muncul setelah Komnas HAM kembali menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Padahal, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana dan buktinya.
Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tersebut karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan. Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."
Baca: Muncul Bukti Baru, Komnas HAM Menduga Ada Orang Ketiga yang ikut Tembak Brigadir J
"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain. Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."
"Setidaknya mereka berdua ini mengatakan bahwa Ibu Putri ketika dimintai keterangan, melakukan pendekatan dan pendalaman, ini konsisten dengan penjelasannya, bahwa dia mengalami kekerasan seksual," urai Taufan dalam acara Rosi, dikutip Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang disebut Taufan:
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk.
Saat disinggung Rosiana Silalahi mengapa Komnas HAM kembali memunculkan isu dugaan pelecehan, padahal sudah di-SP3, Taufan membantahnya.
Baca: Dugaan Komnas HAM Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua
Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ada dalam BAP, rekonstruksi, hingga berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Siapa yang bilang tutup? Tidak. Di dalam BAP, dalam rekonstruksi, dalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan (ada soal dugaan pelecehan), walaupun (berkas) sekarang kembali lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM kembali menggaungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak lama setelah proses rekonstruksi dilakukan.
Pelecehan itu, kata Komnas HAM, diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022), satu hari sebelum penembakan terjadi.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Singgung soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.