Ketua Komnas HAM Sebut Kemungkinan Ada Pihak Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penembak ketiga yang terlibat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Jadi bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang melakukan penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ada seorang lain yang kemungkinan melakukannya. Bahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kemungkinan Putri Candrawathi ikut menembak.

Baca: Dugaan Komnas HAM Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua

Analisis Komnas HAM didasari uji balistik dan autopsi ulang menunjukkan bukti tak hanya satu peluru yang mengenai tubuh korban.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," lanjutnya.

Menurut Taufan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J.

Diharapkannya, penyidik Polri yang menangani kasus itu bisa merangkai fakta dari peristiwa yang tidak terpaku hanya kepada keterangan saksi.

"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain," ucapnya.

Ia pun mengungkap problem untuk mengungkap soal kemungkinan penembak ketiga.

"Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan.

Baca: Putri Candrawathi Diduga Jadi Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Alasannya

Menurut Taufan, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam peristiwa berdarah itu berdasarkan sejumlah bukti dari otopsi ulang maupun uji balistik.

Bukti-bukti itu menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Taufan.

"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," ucap Taufan.

Beberapa waktu lalu, Taufan pernah mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang.

Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.

"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan.

"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.

Baca: Dugaan Komnas HAM soal Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J, Bisa Kuat atau Putri Candrawathi

Putri Candrawathi belum ditahan

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap alasan Putri Candrawati tidak ditahan.

Ia menjelaskan, Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar tidak ditahan walaupun berstatus tersangka.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara.

Baca: Diduga Ada Orang Ketiga yang Ikut Menembak Brigadir J, Komnas HAM: Terbuka Peluang Putri Atau Kuat

Agung mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan tidak menahan Putri Candrawahit, dari alasan kesehatan, kemanusiaan hingga pertimbangan karena masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," tuturnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM Sebut Problem Terbesar Ungkap Hal Itu

# Komnas HAM # penembakan # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda