Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojek Online Mulai Sabtu 10 September 2022 akan Naik

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Baca: Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi, Mulai Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik

Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Balai Kota Cirebon

Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, ada penyesuaian terhadap biaya jasa.

Sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah.

Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.

# BBM # tarif # ojek online # Naik

Baca berita lainnya terkait BBM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik

Sumber: Tribunnews.com
   #BBM   #tarif   #ojek online   #Naik
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda