TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Baca: Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi, Mulai Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik
Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Balai Kota Cirebon
Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, ada penyesuaian terhadap biaya jasa.
Sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah.
Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.
# BBM # tarif # ojek online # Naik
Baca berita lainnya terkait BBM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.