TRIBUN-VIDEO.COM - SAS (35) calon pendeta yang dilaporkan mencabuli enam anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor, Senin (5/9/2022).
"Kita amankan yang bersangkutan (SAS) tadi siang di Kupang," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Senin malam.
Usai ditangkap, SAS langsung dibawa ke Kabupaten Alor menggunakan kapal cepat.
"Pelaku kooperatif dan minta dikawal dari Kupang didampingi pengacaranya," ujar Jems.
Tiba di Alor petang tadi, SAS langsung digiring di Markas Polres Alor untuk dimintai keterangan.
Di hadapan penyidik Reskrim, SAS pun diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Baca: Oknum Guru Agama Pelaku Pencabulan kepada 5 Muridnya di Bogor Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
"Usai kita periksa sebagai saksi, langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan barusan sekitar pukul 21.00 Wita," ujar dia.
Proses penahanan itu kata Jems, untuk mempermudah pemeriksaan dan proses selanjutnya, hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, SAS (35) Vikaris asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Jems, Sabtu (3/9/2022) malam.
Baca: Modus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi, Pelaku Diduga Beraksi sejak 2021
Kasus pencabulan itu lanjut Jems, terjadi sekitar akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.
SAS dijerat Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dia terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
# pencabulan # pendeta # hukuman mati # Kupang #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.