Tembak Sesama Polisi di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Oknum Kanit Provos Terancam 15 Tahun Bui

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan menjalani sidak etik dalam waktu dekat.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184, dimana ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan autopsi.

Baca: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Polda Lampung: Segera Sidang Etik hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Motif Pembunuhan Anggota Polisi oleh Rekannya Sesama Polisi, Eksekusi di Depan Anak Istri Korban

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

# Lampung Tengah # oknum polisi # Polisi tembak polisi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda