TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM menilai, dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dimungkinkan bisa saja bebas.
Pasalnya polisi mendapat banyak keterangan dari para saksi yang dinilai lemah di mata hukum tindak pidana umum.
Untuk itu Komnas HAM meminta Polri untuk segera memperkuat bukti dalam kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan kekhawatirannya dalam penanganan kasus pembunuhan ini.
Menurutnya, saat ini polisi punya banyak keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
Namun keterangan ataupu pengakuan yang didapat polisi itu, disebut oleh Taufan berbeda-beda.
Baca: Pihak Brigadir J Heran Komnas HAM Hidupkan Lagi Isu Pelecehan Seksual: Kok Getol Bela yang Bohong?
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Taufan, kesaksian tersebut lemah di mata kasus tindak pidana umum.
Beda halnya dengan kekerasan seksual yang bisa dijadikan bukti.
Lebih lanjut, Taufan mengaku khawatir apabila di masa yang akan datang, para saksi menarik keterangan mereka, sehingga membuat kacau.
Dikatakan Taufan, kemungkinan kebebasan bisa dialami oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan yang tersisa hanyalah Bharada E yang telah mengaku menembak dan menjadi justice collaborator.
Taufan lantas mencontohkan, kasus Marsinah yang para pelakunya bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.
Untuk itu ia tak ingin kasus tersebut terulang kembali.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Komnas HAM # Polri # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.