Presiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika Papua, Proses Hukum

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mutilasi di Mimika , Papua yang melibatkan sejumlah anggota TNI mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden meminta agar kasus tersebut diusut tuntas serta pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Jayapura , Papua, Rabu (31/8).

Presiden mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menangani kasus ini.

Penanganan tetap melibatkan pihak kepolisian, namun TNI juga diminta untuk ikut mengawal.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura , Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.

"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas, kemudian proses hukum," tegasnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya enam prajurit TNI menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika , Papua.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara empat tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengatakan, keenam tersangka telah ditahan di tahanan Pomdam XVII/Cendrawasih, Papua.

Selain prajurit, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.

Chandra menyebut kasus mutilasi ini dilatarbelakangi motif ekonomi.

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi ke Panglima TNI soal Mutilasi di Mimika : Usut Tuntas, Proses Hukum!"


# Jayapura # Mimika # Presiden Joko Widodo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda