Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernah melihat uang triliunan rupiah? Kejaksaan Agung baru saja memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 5,1 triliun yang disita dari kasus korupsi.

Melansir Tribunnews pada Rabu 31 Agustus 2022, Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi.

Barang bukti yang dipamerkan berupa tumpukan uang senilai Rp 5,1 triliun yang terdiri dari dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.

Tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan.

Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk.

Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.

Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

Baca: Penampakan Uang Tunai Rp 5,1 Triliun Bukti Kasus Korupsi Surya Darmadi, Mencapai 14 Tumpuk

"Uang sitaan yang diserahkan dari Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun yang menjadi kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia.

Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) ini mencapai Rp104 triliun.

Jumlah itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Awalnya kan Rp78 triliun. Namun dari hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie.

Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini.

Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.

Baca: Diduga Korupsi Miliaran, Ini Alasan Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor Satker PJN

"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.

Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena adanya berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.

Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.

"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar.

Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.

Di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara.

Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini. "Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata Agustina.

Surya Darmadi diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) dituduh melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Penampakan Uang Rp 5,1 Triliun Bukti Kasus Korupsi Terbesar Indonesia, Bertumpuk Dibungkus Plastik

Sumber: Tribunnewsmaker.com
   #korupsi   #Kejagung   #uang   #Surya Darmadi   #tersangka
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda