TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah Kaltara, Selasa (30/8/2022).
Penggeledahan yang dilakukan sekitar sejak pukul 15:00 Wita itu masih berlangsung hingga pukul 18:00 Wita atau sekitar tiga jam lamanya.
Penjagaan di sekitar area Kantor Satker PJN di Jalan Cendana, Tanjung Selor terbilang ketat.
Lima personel Brimob dengan pakaian loreng lengkap dengan helm, rompi anti-peluru dan senjata laras panjang berjaga di pintu masuk kantor.
Baca: Aset Pelabuhan Tengkayu Tak Diserahkan ke Pemkot Tarakan, BKAD Kaltara: Mungkin Kerja Sama
Menurut Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pekerjaan revitalisasi Saluran Mansalong, Nunukan, Tahun Anggaran 2021.
"Kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Balai, rumah Pejabat Pembuat Komitmen dan di satu tempat lagi di Jalan Mangga," kata Kombes Pol. Hendy F Kurniawan.
"Intinya terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran air Malinau Mansalong," ungkapnya.
Kombes Pol Hendy mengaku belum dapat mengungkapan nilai kerugian atas dugaan korupsi tersebut, namun menurutnya anggaran dari Kementerian PUPR itu bernilai miliaran rupiah.
Baca: Tim Jatanras Polda Kaltara Kembali Ringkus 3 Pelaku Judi di Beberapa Lokasi di Kabupaten Bulungan
"Anggarannya itu dari Kementerian PUPR dilaksanakan dari Balai, total anggaran Rp 7 miliar sekian," ujarnya.
Kini, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara kembali melanjutkan penggeledahan di Rumah Pejabat Pembuat Komitmen, di Jalan Mangga, Tanjung Selor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi (*)
# Polda Kaltara # Kaltara # Hendy F Kurniawan # korupsi # Nunukan # PUPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.