Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diizinkan Ikut dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memang tidak diundang dalam gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Dedi menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Tidak diundang," kata Dedi saat ditanya wartawan terkait undangan rekonstruksi kepada pengacara Brigadir J, di area TKP rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

Baca: Penyidik Bareskrim Panggil Ferdy Sambo dengan Sebutan Jenderal saat Adegan Pistol Jatuh

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Dedi, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya mengundang dan menghadirkan lima tersangka, para saksi yang terlibat langsung di dalam peristiwa, pengacara tersangka, serta jaksa penuntut umum.

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa tim pengawas eksternal juga menghadiri rekonstruksi kasus Duren Tiga itu.

"Pengawas eksternal semuanya lengkap hadir, dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung," ungkapnya.

Baca: Detik-detik Putri Candrawathi Peragakan Rekonstruksi Berbaring di Kasur Pakai Baju Serba Putih

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Kamaruddin bahkan menyatakan akan melapor kepada Presiden Joko Widodo atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, tindakan Dirtipidum Polri merupakan pelanggaran hukum.

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak kan begitu, tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya, pokoknya tidak boleh lihat, lalu dia gunakan tadi itu Kombes Pol untuk mengusir kita, daripada kita disuruh tidak berguna mending kita cari yang berguna toh," ujar Kamaruddin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompastv.artikel dengan judul: Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

# Kamaruddin Simanjuntak # rekonstruksi kasus kematian Brigadir J # rekonstruksi pembunuhan Brigadir J # Kasus Brigadir J

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda