TRIBUN-VIDEO.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8).
Dalam rekonstruksi ini, Polri menghadirkan lima tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, dan Komnas HAM.
Para tersangka memperagakan kembali bagaimana mereka merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo cs akan Memakai Baju Tahanan saat Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Kelima tersangka yang dihadirkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Rekonstruksi digelar di dua tempat, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan juga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
Baca: Bharada E akan Dijaga Ketat Selama Rekonstruksi PSK, Komnas HAM dan Kompolnas Turun Tangan
Selain itu, ada pula jaksa penuntut umum, hingga Kompolnas dan Komnas HAM yang turut hadir.
Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana.
Kemudian juga untuk menguji kebenaran keterangan saksi guna mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.
Baca berita terkait lainnya di sini
#bharadae #brigadirj #ferdysambo #putricandrawati #rekonstruksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.