TRIBUN-VIDEO.COM, Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berkas perkara 4 tersangka sudah dua pekan diperiksa kejaksaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa, berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ternyata masih belum lengkap, sehingga belum bisa masuk ke tahap dua.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, masih ada yang harus diperjelas penyidik Polri dalam berkas tersebut.
Atas hal itu, pihaknya akan mengembalikan berkas para tersangka kepada penyidik Bareskrim.
Hal itu diungkapkan Fadil Zumhana, Jampidum Kejagung, pada konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Baca: Khawatirkan Keadaan Bharada E, Ferdy Sambo Diminta Diborgol saat Menjalani Rekonstruksi Kasus
"Tentang anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti," ungkap Fadil Zumhana pada konferensi tadi siang.
Namun dia enggan membeberkan soal anatomi kasus yang dia maksud dan juga soal alat bukti, karena sudah masuk pada ranah penyidikan.
Sedangkan terkait dengan berkas Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dia menyebut sudah diterima dari penyidik Bareskrim Polri tadi pagi.
Belum bisa disampaikannya apakah berkas sudah lengkap atau belum, sebab akan dilanjutkan pemeriksaan.
Baca: LPSK Turut Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Akan Lakukan Penjagaan Ketat kepada Bharada E
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar di Dua Lokasi, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
# Brigadir Yosua Hutabarat # kasus # Brigadir J # berkas perkara # tersangka # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.