Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu belum lengkap (P18).

Baca: Berkas Ferdy Sambo & Tersangka Lain Kasus Brigadir J Belum Lengkap, Kini Dikembalikan ke Bareskrim

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pertemuan Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Sehingga harus dipastikan kelengkapan. (*)

# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda