Gambaran Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok, Lima Tersangka akan Peragakan Adegan Pembunuhan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J rencananya akan digelar pada Selasa (30/8) besok.

Dalam rekonstruksi ini, Polri akan menghadirkan lima tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas, dan Komnas HAM.

Nantinya, para tersangka akan memperagakan kembali bagaimana mereka merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka yang dihadirkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Bharada E Dipastikan akan Hadir dalam Rekonstruksi Tertutup Kasus Penembakan Brigadir J di TKP


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

Selain itu, ada pula jaksa penuntut umum, hingga Kompolnas dan Komnas HAM yang turut hadir.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Dedi.

Dedi menuturkan, proses rekonstruksi nantinya dilakukan secara tertutup.

"Ya (berlangsung tertutup)," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara dia melakukan tindak pidana atau berdasarkan pengetahuan saksi.

Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana.

Baca: Polri akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dipastikan Hadir, Ada 4 Sosok Lain


Kemudian juga untuk menguji kebenaran keterangan saksi guna mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J .

Selain itu, ia juga merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara dua ajudannya tersebut.

Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi diduga juga ikut dalam rencana pembunuhan.

Sementara Bripka Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J .

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J "

# rekonstruksi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda