Polisi Belum Menetapkan Suami yang Bunuh Istri di Flores Timur NTT sebagai Tersangka

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi belum menetapkan KKP (40) warga Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Antonia Siana Herin (45).

Sebagaimana diketahui, KKP tega membunuh istrinya Antonia.

Korban ditemukan tewas tergeletak di rumah tetangganya, Minggu (28/8/2022).

Baca: Miliki Posisi Penting, Mau Tak Mau Bharada E akan Ketemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, hingga kini status pelaku masih terduga.

"Untuk tahap awal, tetap (statusnya) diduga pelaku. Nanti setelah proses pemeriksaan dulu. Periksa saksi-saksi dulu," ujar Sanusi saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Dikatakan, status pelaku akan dinaikkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaikan pemeriksaan dan memenuhi minimal dua alat bukti.
Proses selanjutnya, terang Sanusi, akan berlangsung di kejaksaan dan pengadilan.

"Untuk sementara kita dalami dulu. Pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan Polsek Solor," katanya.

Sebelumnya, KKP sempat melarikan diri saat aksinya yang membunuh sang istri diketahui anak perempuannya EEK (18).
EEK yang melihat ibunya tergeletak berteriak meminta pertolongan.

PBS (15) salah seorang warga yang mendengar teriakan langsung menuju tempat kejadian.

"PBS melihat korban sudah tergelatak namun pelaku tidak ada. PBS kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada RT setempat,” ujarnya.
Korban sempat dilakukan pemeriksaan awal oleh tenaga kesehatan puskesmas setempat, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Tak berselang lama, pelaku langsung menuju kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Solor untuk menyerahkan diri.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di sel tahanan Polsek Solor untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Solor, Ipda Jefri Afmalo menuturkan, pembunuhan itu bermula ketika korban hendak istirahat.

"Tadi pagi sekitar pukul 05.00 Wita korban adalah istri dari pelaku hendak masuk ke dalam rumah untuk tidur. Namun pelaku mengusir dan menendang korban," jelasnya.

Setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sang suami, korban kemudian ke luar dari rumah. Tak berselang lama, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengejar korban.

Baca: Soal Permohonan Banding Sambo, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Optimis Upaya Itu Ditolak Percuma!

"Sesampai di depan rumah tetangga Ibu Aci pelaku mendapati korban dan langsung menebasnya hingga tewas," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Bunuh Istri di NTT Belum Ditetapkan sebagai Tersangka"

# polisi # Suami # Bunuh # Istri # Flores Timur # NTT # pembunuhan

Baca berita terkait di sini.

Sumber: KOMPAS
   #polisi   #Suami   #Bunuh   #Istri   #Flores Timur   #NTT   #pembunuhan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda