Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
Baca: Satgas KPK Minta DPRD Tana Tidung Ikut Mengawal Penyusunan APBD Perubahan di Tana Tidung
Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).
Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri.
Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.
Ke depan, Ali memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Eltinus.
Baca: Hampir 2 Tahun, KPK Akhirnya Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati
Termasuk mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di KPK.
”Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ucap Ali.
Sebelumnya, Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Baca: Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN, Buntut Kasus OTT KPK Rektor Unila
Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.
"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.
Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK yang didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tercatat dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Baca: Dekanat Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila Digeledah KPK terkait OTT Rektor Unila
Ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Belum diketahui Eltinus dijerat tersangka dalam kasus apa.
Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.
Baca: Satgas KPK Minta DPRD Tana Tidung Ikut Mengawal Penyusunan APBD Perubahan di Tana Tidung
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Bupati Mimika # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Eltinus Omaleng # Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Ali Fikri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.