Berbondong-bondong Datangi Pengadilan Niaga Jaksel, Para Komika Tak Terima Nama Open Mic Dipatenkan

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Cameraman: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komika ternama Indonesia baru-baru ini mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka berbondong-bondong datang karena tidak terima istilah 'Open Mic' menjadi hak paten.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Jumat (26/8/2022), para komika yang datang adalah Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Mo Sidik dan masih banyak lagi.

Baca: Komika Kiki Saputri Sujud Syukur Setelah Dicium Refal Hady: Makasih Ya Sayang

Mereka datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic.

Menurut mereka, pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal.

Ernest Prakasa mengatakan bahwa kata 'Open Mic' adalah istilah umum yang dipakai di dunia stand up komedi.

Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni atau festival jajanan yang sudah umum sehingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.

Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca: Momen Kiky Saputri Dicium Aktor Tampan Refal Hady, sang komika Langsung Sujud Syukur

Pendaftaran 'Open Mic' oleh seorang pihak dianggap meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic.

Mereka ingin merek Open Mic menjadi milik publik.

Diketahui, kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika.

Istilah tersebut rupanya sudah dipatenkan sejak tahun 2013 lalu.(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Host: Alexa Dhea
VP: Lutfi Tursilowati N.A

# komika # Ernest Prakasa # Pandji Pragiwaksono  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda