Mengaku Butuh Biaya Bayar Sekolah Anak di Ponpes, Seorang Residivis di Mataram Mencuri Lagi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUN-VIDEO.COM - Residivis kasus pencurian SA (35) nekat mencuri lagi di salah satu rumah kosong di Kota Mataram.

Buruh harian ini mengaku mencuri demi membiayai sekolah anaknya di salah satu pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Rabu (24/8/2022) mengungkap kasus yang membuat SA ini masuk penjara lagi.

Awalnya, SA melihat kesempatan untuk mencuri di sebuah rumah kosong yang ada di Jalan Tumaruntis, Kelurahan Cakra Timur, Cakranegara, Kota Mataram.

“Awalnya dia ingin mencari burung di sebelah rumah korban,” kata Kadek Adi.

Baca: Detik-detik Jambret Terekam CCTV Sedang Beraksi di Semampir Surabaya, Perhiasan Ibu-ibu Jadi Sasaran

SA kemudian mencoba masuk ke rumah korban dengan cara melompat tembok di bagian halaman belakang kemudian masuk ke dalam rumah.

“Dengan golok yang didapat di rumah korban, si pelaku menggunakan golok tadi untuk mencongkel jendela rumah korban,” tutur Kadek.

SA lalu menggondol barang-barang milik korban yakni satu unit mesin cuci, satu unit televisi, satu karpet permadani, kompor gas, dan tiga karpet plastik.

“Korban menderita kerugian sekitar Rp 20 juta,” beber Kadek Adi.

SA akhirnya ditangkap di Mayura, Cakranegara dengan sebagian hasil pencurian sudah dijual.

Baca: Tak Ada Perayaan, Rusia Lancarkan Serangan Brutal di Hari Kemerdekaan Ukraina, 22 Warga Sipil Tewas

SA mengaku berhasil menjual barang-barang hasil curiannya seharga Rp 1 juta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Baca juga: Ibu Guru Honorer di Kota Bima Terjerat Kasus Pencurian Handphone

“Hasil curian tersebut untuk saya gunakan makan sehari-hari dan untuk anak saya sedang di pondok pesantren,” beber SA.

SA sebelumnya sudah pernah mencicipi bui karena terjerat kasus judi dan narkoba.

SA kini sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Residivis di Mataram Mencuri Lagi, Mengaku Butuh Biaya Bayar Sekolah Anak di Ponpes

# residivis # Mataram # Polresta Mataram # Aksi Pencurian

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda