Sidang Putusan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi DID

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Amar putusan terhadap putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/8/2022).(*)

# LIVE UPDATE # Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK # Eka Wiryastuti # Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda