TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Miftakhul Amin (46), Direktur Utama (Dirut) sebuah perusahaan developer pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang, PT DPI, di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang.
Pasalnya, proses pembangunan perumahan yang telah dijanjikan perusahaan developer tersebut, tak kunjung terealisasi.
Baca: Perbaiki Tali Terpal di Tol Solo-Ngawi, Sopir Truk Asal Malang Tewas Ditabrak Truk Boks
Apalagi, pihak pembeli sudah terlanjur menyerahkan uang ratusan juta rupiah, untuk pembelian rumah sesuai iklan yang dipasarkan tersangka, sejak tahun 2017.
Baca: Kronologi Lansia Dijambret saat Asyik Jalan jalan di Kota Malang Kehilangan Kalung 6 Gram
Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi (LP) dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, empat tahun kurungan penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gagal Bangun Perumahan Grand Emerald Malang, Dirut Developer Malang Dicokok Polisi
# Malang # penipuan # perumahan # developer # Polda Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.