Via Aplikasi Sipol, KPU Halmahera Utara Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPU Halmahera Utara Muhammad, Rizal menjelaskan sejak Selasa (16/8/2022) sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, yang telah terdaftar di Aplikasi Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik KPU RI.

Di mana batas waktu verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 sampai (26/8/2022), sementara tahap pertama yakni pada pencocokan nama, yang ada di Sipol dengan KTP dan KTA.

"Kemudian dilanjutkan dengan kegandaan keanggotaan Parpol dan potensi tidak memenuhi syarat, pada Parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni status pekerjaan dalam hal ini TNI/Polri, ASN, "ungkapnya, Jumat (19/8/2022).

Baca: KPU Nyatakan Dokumen Sipol PKN Lengkap, Lanjut ke Tahap Verifikasi

"Penyelenggara Pemilu 2024 serta jabatan lainnya, yang diatur dalam Undang-Undang, telah dilakukan sejak Selasa kemarin, "sambungnya.

Dikatakan, e-KPU sendiri paling pertama dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, telah selesai melakukan verifikasi.

"Sukur Alhamdulliah berkat kesiapan dan kerja serius tim verifikator, KPU Halmahera Utara bisa selesai. Bahkan melakukan verifikasi di tahap pertama paling duluan, dari kabupaten dan kota lain, "terangnya.

Menurutnya, tim verifikator sudah masuk ke tahapan verifikasi administrasi. Item yang disasar yakni dengan, kegandaan internal keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca: Jelang Pemilu 2024 KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, Ini Kegunaannya

"Kami akan berupaya agar pada verifikasi tahap kedua ini, selesai sesuai target. Maksudnya, sebelum batas akhir tahapan sesuai peraturan KPU, kita sudah tuntas lakukan verifikasi, "harapnya.

Sementar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Utara, Sefrindo Bitakono menambahkan secara nasional, ada 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024, yang dokumennya harus diverifikasi. Namun yang terkonfirmasi di Aplikasi Sipol KPU Halmahera Utara, hanya 23 Parpol saja.

Yang mana satu Parpol calon peserta Pemilu 2024, yang tidak terkonfirmasi di menu verifikasi administrasi adalah Parpol Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa data Parpol calon peserta Pemilu 2024 diteruskan dari KPU RI, Melalui Aplikasi Sipol akan kita verifikasi. Kalaupun tidak ada datanya maka sudah pasti tidak dilakukan verifikasi, "tegasnya mengakhiri. (*)

# Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) # SIPOL # KPU # Halmahera Utara # Parpol # Pemilu 2024

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul KPU Halmahera Utara Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Via Aplikasi Sipol

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda