KPK Buka Opsi Satukan Tuntutan dengan Kejagung soal Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp 78 T

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Ilham Rian Pratama

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menyatukan penuntutan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus apakah dari kami dilimpahkan ke kejagung. Tentunya saya rasa kalau di kita ini, di KPK ini perkaranya lebih sederhana karena di suap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat (19/8/2022).

Karyoto mengatakan hal tersebut bukan tanpa sebab.

Baca: KPK Batal Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun yang Kini Masuk ICU RSU Adhyaksa

Kejagung mengusut dugaan korupsi Surya Darmadi lebih pelik dan rumit karena menyangkakannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkait dugaan kerugian perekonomian negara.

Dalam kasusnya di Kejagung, Surya Darmadi ditetapkan tersangka terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya diduga berkongkalikong untuk menerbitkan izin perkebunan sawit dengan menggunakan lahan hutan kepada perusahaan milik Surya Darmadi dengan cara melawan hukum.

Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan dan perekonomian negera hingga Rp78 triliun.

"Kalau di Kejagung perkaranya terkait Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejagung. Ini baru pemikiran. Kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah terbaik," kata Karyoto.

"Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara tidak ada. Prinsipnya aparat penegak hukum mampu dan mau itu tujuan adanya KPK, dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi," imbuhnya.

Baca: Sakit Jantungnya Kambuh saat Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Dibawa ke RS dan Pemeriksaan Ditunda

Karyoto pun menegaskan bahwa kasus ini sangat mungkin untuk digabungkan. Dan itu kemungkinan besarnya diusut oleh Kejagung.

"Sangat memungkinkan nanti dituntut secara bersama-sama, tapi salah satu. Nanti apakah kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung limpahkan ke sini kayanya tidak. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejagung," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK lebih dulu menangani mengusut dugaan suap Surya Darmadi sejak 2019.

Kasus tersebut yakni terkait dugaan suap perusahaan Surya Darmadi kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo milik Surya Darmadi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga, sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Baca: Sakit Jantungnya Kambuh saat Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Dibawa ke RS dan Pemeriksaan Ditunda

Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Surya Darmadi # korupsi # Kejaksaan Agung

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda