Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.
Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir).
Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah.
"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya.
Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.
"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta.
Baca: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Atas Dugaan Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Bong Mojo, Harga Fantastis
"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022).
Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara.
Dimana untuk gelar perkara pertama dan kedua dilakukan pada 3 Agustus 2022.
Untuk gelar perkara pertama dan kedua melakukan penyidikan untuk menentukan arah penyidikan, perkembangan hasil penyelidikan.
"Kemudian gelar perkara kembali yang ketiga yaitu peningkatan status dari lidik ke sidik yg dilaksanakan 5 Agustus 2022," ujarnya.
Baca: Dua Orang Berpotensi Menjadi Tersangka Atas Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Kawasan Bong Mojo Solo
Gatot menjelaskan, tersangka berinisial G pada awal tahun 2012 membersihkan dan meratakan tanah makam bong mojo dengan luas 80 M2.
"Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujarnya.
Pada bulan Desember 2021 tersangka ditemui oleh saksi berinisial LS yang kemudian terjadi transaksi jual beli sebesar Rp 24 juta.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap selama 4 kali," ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka S (40) yang merupakan warga Jebres mempunyai lahan di eks makam cina itu sejak 2018.
"Tersangka S memiliki lahan tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal, kemudikan tersangka melakukan pemasangan cakar ayam dan pondasi," ujarnya.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, pada bulan April 2022 tersangka ditemui oleh saksi berinisial SS dan terjadi transaksi jual beli tanah sebesar Rp 8.250.000.
"Kedua tersangka mengetahui bahwa lahan yang dijual belikan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tiga barang bukti diamankan yakni Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai, Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Pakai.
Dan satu lembar tanda bukti pembayaran atau kwitansi.
Kedua tersangka dijerat pasar 385 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tukang Becak dan Jukir Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo
# mafia tanah # Mojosongo # penggelapan # Kota Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.