TRIBUN-VIDEO.COM, - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo buka suara soal pemberian amplop diduga dari staf Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, menurut Hasto hal tersebut sering dialami oleh para staf LPSK.
Menurut pengalaman LPSK, hal ini diduga terkait adanya itikad tidak baik dari pencari suaka untuk menghindari penangkapan.
Diketahui, peristiwa pemberian amplop di kantor Divpropam, Jakarta tersebut dibeberkan pertama oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca: Kronologi Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Staf LPSK hingga Tanggapan LPSK Terkait Amplop Misterius
Namun rupanya, LPSK sering mengalami pemberian amplop terutama jika bersinggungan dengan pihak yang memiliki materi berlebih.
Dikutip dari KompasTV, LPSK biasanya menolak amplop tersebut lantaran sudah menandatangani pakta integritas.
Kemudian Hasto menerangkan amplop tersebut diberikan setelah LPSK selesai berbincang dengan Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Kronologi Staf LPSK Disogok 2 Amplop Cokelat setelah Bertemu Sambo di Propam: Pesanan Bapak
Ketika menunggu sendirian, staf LPSK didatangi pegawai berseragam yang diduga adalah suruhan Kadiv Propam saat itu.
Kala itu ada dua orang staf perempuan, satu sedang salat di masjid satu menunggu di ruang tamu.
Tak lama mereka didatangi staf Irjen Ferdy Sambo karena terlihat dari seragam.
Orang Irjen Ferdy Sambo itu lantas memberikan dua amplop cokelat dan tebal.
Untuk menjaga integritas, staf LPSK terkait langsung menolak pemberian tersebut dan melaporkan hal ini ke pihak Komisioner.
Menurut pengalaman Hasto, pemberian amplop semacam itu biasanya mengandung itikad tidak baik.
Ia mencontohkan adanya seseorang yang sudah tahu akan menjadi tersangka dan mencoba mencari celah agar tak ditangkap.
Bagaimana menurutmu terkait tawaran amplop pada LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini? Tulis di komentar!
# LPSK # Irjen Ferdy Sambo # amplop # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kata Ketua LPSK soal Amplop Ferdy Sambo, Singgung Itikad Tak Baik: Sudah Tahu Bakal Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.