LPSK akan Umumkan Hasil Keputusan Permohonan Perlindungan Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Siang Ini

Editor: winda rahmawati

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022).

Tak hanya Putri, LPSK juga akan mengumumkan hal yang sama untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Iya betul (penyampaian hasil assessment perlindungan, red)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Diketahui, keduanya melayangkan permohonan perlindungan atas laporan polisi (LP) soal adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam permohonannya, Bharada E merupakan saksi sedangkan Putri Candrawathi merupakan diduga korban.

Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca: Penampakan Kompleks Rumah Mewah Ferdy Sambo di Magelang, Sempat Ditinggali Eks Kapolri Idham Azis

Baca: Mencuat Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Timsus Polri Masih Coba Dalami Kronologinya

"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Akan Umumkan Keputusan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E Siang Ini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda