TRIBUN-VIDEO.COM - Pemohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di rutan Bareskrim Polri.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
Hasto menyebutkan, tak hanya Bharada E yang mendapat perlindungan, orangtuanya pun juga turut dievakuasi ke suatu tempat yang aman.
Ia menyebutkan lokasinya berada di kampungnya di Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Siasat Pelaporan Kasus Pelecehan oleh Istri Ferdy Sambo, Hambat Proses Penyelidikan Penembakan
Hasto mengungkapkan, orangtua Bharada E ini juga diberikan penjagaan ketat.
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan, dirinya tak mau membeberkan lebih detail terkait keberadaan orangtua Bharada E untuk menjaga privasi.
Terlebih, orangtua kliennya saat ini berusia lanjut.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).
Dia bilang, perlindungan Bharada E menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# Bharada E # justice collaborator # LPSK # Irjen Ferdy Sambo # Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.