TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan proses hukum kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J setelah Irjen pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan jalurnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dengan begitu maka pihak kepolisian telah mengenyampingkan seluruh konstruksi yang janggal dari awal mula peristiwa terjadi.
"Ya kasus ini sudah berada di rel nya, kalau di perkara awal itukan banyak yang janggal, ganjil ada orang mati tapi kok tidak ada proses hukumnya," ucap Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Baca: Fakta Terbaru, Terungkap Peran 4 Tersangka pada Tragedi Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Terlebih kata Edwin, dari awal mula kasus ini mencuat Laporan Polisi (LP) yang dibuat yakni LP model A yang di mana merupakan laporan langsung dari pihak kepolisian.
Oleh karenanya, sudah seharusnya kata Edwin kasus ini dijelaskan sedari awal mulai dari motif hingga dugaan kasusnya.
"Kan LP yang percobaan pembunuhan yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan itukan LP A artinya yang buat polisi, artinya patut dipertanyakan tuh, motif membuat LP A tentang percobaan pembunuhan itu gitu," kata dia.
Dengan telah ditetapkannya pelaku lain termasuk Ferdy Sambo di dalam kasus ini, maka selanjutnya kata Edwin, pihak kepolisian harus mengungkap motif dari insiden kasus ini.
"Kemudian kalau sekarang sudah sesuai dengan prosesnya, bahwa ini yang harus dibuktikan adalah kematian Yoshua," tukas Edwin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca: Istri Brigjen HK, Seali Syah Mulai Ungkap Kasus Kematian Brigadir J, Singgung Urusan Rumah Tangga
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap Proses Hukum Tewasnya Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Tersangka Sudah Sesuai Jalur
# LPSK # pembunuhan # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.