Bharada E Ungkap Proses Eksekusi Brigadir J, Sebut Pelaku Lain yang Belum Ditangkap Polisi

Video Production: Damara Abella Sakti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologi kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksis kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri.

Baca: Bharada E Lega setelah Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mengaku Takut Jika Satu Sel

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di YouTube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca: Perdana Muncul di Publik, Putri Candrawathi Gagal Dapat Izin Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadu justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.

Ada yang memerintahkan Bharda E untuk menembak Brigadir J, namun tanpa perencanaan sebelumnya.

"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujarnya.

Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.

Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.

Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.

"Apa yang kejadian yang Mas (host) utarakan sudah digambarkan Bharada E di BAPnya.," kata Burhanuddin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi: Pelaku Lain Terlibat

 

# Nopriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Bharada E # Listyo Sigit Prabowo # Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # justice collaborator

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda