Bharada E Akan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bekerja Sama dengan Aparat Ungkap Kasus Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E tersangka kasus meninggalnya Brigadir J berencana akan ajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, ajuan itu akan disampaikan ke LPSK pada Senin 8 Agustus 2022.

Bharada E mengajukan Justice Collaborator karena itu menjadi syarat agar dirinya bisa dilindungi LPSK.

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/L3OS3mSvN74" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Dengan diajukannya Justice Collaborator, maka tersangka harus memiliki keinginan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Tersangka dianggap mau bekerjasama untuk mengungkap kasus, sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kerjasama itu harus berdasar dari diri sendiri bukan paksaan orang lain.

Dengan begitu, terpidana dianggap memiliki iktikad baik dan memperoleh penghargaan.

Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap

# Justice Collaborator # Bharada E # Brigadir J  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda