TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video viral di media sosial, seorang pengendara motor merasa tak terima ditilang polisi lantaran dikira tak menyalakan lampu depan pada siang hari.
Pengendara motor Honda Verza150 ini lantas protes dan meminta penjelasan soal Undang-undang terkait menyalahkan lampu kendaraan.
Pria tersebut sempat bersitegang dengan 2 orang polisi lalu lintas, namun tetap saja ditilang petugas.
"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu itu lampu utama," tanya si pria pengendara.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diposting melalui akun instagram @Rumpi_gosip.
Pada video menunjukkan lampu motornya normal, dinyalahkan lampu utama baik dekat maupun jauh.
"Lampu utama itu yang gede segini mas(jempolnya), itu ada lampu pendek ada lampu jauh," ungkap Polisi bernama Juza.
Perdebatan tersebut semakin memanjang, polisi tersebut lantas menjelaskan terkait undang-undang pasal yang menyebut tentang Lampu Kendaraan.
Baca: Viral Video Momen Haru Pengantin Gelar Akad Nikah di Rumah Sakit Sebelum Ibu Meninggal Dunia
Baca: Viral Video Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Jalur Busway dan Ditilang Polisi Terekam Kamera
"Undang-undang itu dinyatakan dipasal 293 ayat 1 tidak menyalahkan lampu utama pada siang hari," tegas polisi.
Demi membuktikan kebenarannya, sang pengendara memperlihatkan lampu depan motornya, ia mengaku telah menyalahkan lampu motor.
Kedua polisi pun menjelaskan kembali beberapa lampu yang digunakan setiap motor, diantaranya, terdapat lampu utama, lampu senja dan lampu jauh.
Hingga kedua polisi itu meninggalkan si pengendara motor, ia tampak masih tak terima karena tetap dilakukan penilangan.
"Kok lampu, ini main tilang-tilang aja nih, saya minta tunjukkin mana undang-undang," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditilang Polisi karena Tak Menyalahkan Lampu Motor, Pengendara Ini Minta Jelasan Undang Undangnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.