TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E bukan untuk bela diri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi seusai menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Andi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan pasal tindak pidana pembunuhan.
Yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menembak mati Brigadir J.
Atas pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, hal ini terbukti membantah pernyataan Polri yang sebelumnya.
Dimana Polri sempat menyebut bahwa Bharada E melakukan aksi penembakan lantaran melakukan aksi bela diri.
Polri menyebut aksi penembakan Bharada E kepada Brigadir J dipicu oleh teriakan Putri Candrawati.
Kemudian muncul Bharada E yang disebutkan menembak mati Brigadir J karena melakukan bela diri dan melindungi Putri.
Namun, kini Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi"
# Brigadir J # Brigjen Pol Andi Rian # Putri Candrawati # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.