Polisi Tegaskan Aksi Penembakan yang Dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J Bukan Upaya Bela Diri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E bukan untuk bela diri.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andi seusai menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Andi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan pasal tindak pidana pembunuhan.

Yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Andi menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menembak mati Brigadir J.

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/mSbfi0wSsrU" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>


Atas pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, hal ini terbukti membantah pernyataan Polri yang sebelumnya.

Dimana Polri sempat menyebut bahwa Bharada E melakukan aksi penembakan lantaran melakukan aksi bela diri.

Polri menyebut aksi penembakan Bharada E kepada Brigadir J dipicu oleh teriakan Putri Candrawati.

Kemudian muncul Bharada E yang disebutkan menembak mati Brigadir J karena melakukan bela diri dan melindungi Putri.

Namun, kini Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi"

# Brigadir J # Brigjen Pol Andi Rian # Putri Candrawati # Bharada E

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda