Jelang Peringatan HUT ke-77 RI, Berikut Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT ke-77 RI.

Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI.

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;

Baca: Serba Serbi Kemerdekaan, Segini Harga Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan, Mulai Rp 15 Ribu

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia

# Merah Putih # bendera # Kemerdekaan Indonesia # Pratikno # Menteri Sekretaris Negara

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda