TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT ke-77 RI.
Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Sosok Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI.
Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;
Baca: Serba Serbi Kemerdekaan, Segini Harga Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan, Mulai Rp 15 Ribu
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia
# Merah Putih # bendera # Kemerdekaan Indonesia # Pratikno # Menteri Sekretaris Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.