TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Pria berinisial L (34) warga Peradong, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, berhasil ditangkap Tim Spider Polsek Jebus.
Ia ditangkap di Pondok Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun Kedondong, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, pada Selasa (2/8/2022) malam.
Baca: Tikam Warga saat Tengah Mabuk, Oknum Polisi di Atambua NTT Jalani Proses Hukum
Baca: Sepasang Pengantin Jadi Korban Tikam saat Resepsi Pernikahan, Pelaku Tak Terima Ditegur
Pria ini ditangkap lantaran melakukan penikaman terhadap Agus Supriatman (38) di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin (1/8/2022) malam.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.