TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI melalui Komisi VII DPR mengusulkan agar Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JPKP) seperti Pertalite pengunaannya dibatasi.
DPR mengusulkan BBM jenis tersebut hanya digunakan untuk kendaraan roda dua atau motor dan juga kendaraan umum saja.
Hal ini dilakukan supaya konsumsi Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Baca: Angka Konsumsi BBM Pertalite dan Solar Terus Melonjak, Kuota BBM Subsidi Jadi Makin Menipis
Dikutip dari Motorplus-online.com, oleh sebab itu, DPR tidak menyetujui adanya usulan penggunaan BBM Pertalite dan Solar Subsidi untuk kategori kendaraan roda empat.
Kendaraan roda empat tersebut dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc.
Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Ia mengatakan, alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum.
"Alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum," kata Sugeng, Ketua Komisi VII DPR saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022).
"Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah," sambungnya.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja," ucap Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan, selama pemberian subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi.
Oleh sebab itu, dia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.
Baca: Mudah! Begini Cara Mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina secara Online, Bisa Dilakukan Sambil Rebahan
"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus," katanya.
"Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," tutup Sugeng.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "DPR Setuju Aturan Pertalite Cuma Boleh Motor dan Angkot, Pemobil Bisa Elus Dada"
# DPR # Pertalite # dibatasi # motor # Kendaraan Umum # subsidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.