Kominfo telah Blokir Situs dan Aplikasi karena Tak Daftar PSE: Steam, Epic Game, hingga Paypal

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kominfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7/2022), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Baca: Kominfo Beri Kesempatan, Buka Sementara Paypal Selama 5 Hari, Untuk Migrasi Dana ke Platform Lain

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum melakukan pemblokiran terhadap platform penyedia layanan game Steam, Origin, Dota hingga Epic Games, Kominfo telah melakukan beberapa upaya persuasif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, tidak ada alasan bagi platform digital asing seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin tak mendaftar PSE Lingkup Privat.

"Terkait persyaratan pendaftaran aturannya sudah ada sejak November 2020, bagi mereka yang sudah beroperasi di Indonesia pasti mengikuti perkembangan ini. Sebelum kami blokir kami sudah surati per tanggal (23/7/2022) dan memberikan waktu untuk segera mendaftar," kata Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca: Jadi Ejekan Warganet di Medsos Gara-gara Blokir Aplikasi, Kominfo Jelaskan Alasan Pendaftaran PSE

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, dari 12 platform digital asing yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat setelah tanggal deadline, hanya 4 platform digital yang meresppon. Kominfo pun mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang tidak merespon surat tersebut.

"Yang tidak merespon untuk mendaftarkan, terpaksa kami blokir sesuai kententuan yang ada. (Yang merespon) Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba," ujarnya.

Terkait maraknya tagar #blokirkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menghargai kebebasan berkespresi warganet. Namun ia menegaskan Kominfo menegakkan aturan terhadap platform digital asing tersbeut.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike

# Kominfo # blokir # Aplikasi # situs # PSE Lingkup Privat # Epic Games # Steam # Dota # Counter Strike # PayPal

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
   #Kominfo   #blokir   #aplikasi   #situs   #PSE Lingkup Privat   #Epic Games   #Steam   #Dota   #Counter Strike   #PayPal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda