TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami Putri bila dianggap tidak kooperatif.
Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu.
Tenggat ini sudah disampaikan LPSK ketika PC sebagai pelapor kasus pelecehan dan pengancaman diduga dilakukan Brigadir J mengajukan permohonan lewat tim penasihat hukum. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# LPSK # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.