TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.
Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada pada tanggal 27 Juli 2022
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, kepergian Bikita Mirzani sudah dikonfirmasikan melalui pengacaranya.
Baca: Alasan Ingin Penjarakan Nikita Mirzani, Indra Tarigan: Jangan Bilang Aset Negara
Konfirmasi itu dilayangkan pengacara Nikita Mirzani surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Meski status Nikita masih tersangka, pihak kepolisian tidak bisa melarangnya.
Hal itu lantaran kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.
Dengan alasan, kata Iwan, Nikita kooperatif menjalani proses hukum.
Baca: Gaet 200 Pengacara, Indra Tarigan Bakal Buat Petisi untuk Penjarakan Nikita Mirzani
Dikutip dari Tribunnews.com, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.
Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.
Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.
Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri, Polisi: Tidak Dicekal, Bebas Berpergian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.