LPSK Tetap Berikan Jaminan Perlindungan pada Korban dan Saksi seusai Kopda Muslimin Ditemukan Tewas

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perlindungan kepada korban dan saksi kasus percobaan pembunuhan didalangi oknum anggota TNI AD, Kopda Muslimin tetap berjalan usai pelaku tewas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi mengatakan pihaknya tetap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum hingga proses peradilan rampung.

Yakni perlindungan dalam bentuk penanganan medis kepada RW (34) istri Kopda Muslimin yang jadi korban penembakan, anak RW, serta sejumlah saksi kasus.

"LPSK berikan perlindungan kepada korban, saksi-saksi untuk penanganan proses perkara sampai di pengadilan selesai," kata Achmadi di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Baca: Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin: Sempat Minta Maaf ke Orangtua

Achmadi menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang setelah mendapat kabar Kopda Muslimin tadi pagi tewas di rumah orangtuanya di wilayah Kendal, Jawa Tengah.

Namun karena meninggalnya Kopda Muslimin merupakan ranah penyidik, LPSK menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut.

"Apakah itu meninggal bukan di kita. Kami LPSK terus melakukan koordinasi dalam hal tersebut, nanti di penyidik. Kan penyidik penyidik sudah menetapkan beberapa tersangka, ditahan," ujarnya.

Tersangka dimaksud merupakan empat pelaku terlibat dalam penembakan RW yakni S alias Babi, AS alias Gondrong, PA dan S alias Sirun, dan satu penyedia senjata berinisial DS.

Baca: Kondisi Jenazah Kopda M Terbaring di Atas Sajadah Merah, Wajah Pucat, Tangan Diletakan di Dada

Hingga nantinya para pelaku menjalani proses peradilan, Achmadi menuturkan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sesuai kebutuhan mereka.

"LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk melakukan penelahaan untuk koordinasi (kepada TNI-Polri) dalam rangka pemberian perlindungan saksi dan korban pidana," tutur Achmadi .

Sebelumnya, Kopda Muslimin yang merupakan dalang percobaan pembunuhan berencana kepada RW ditemukan tewas di rumah orangtuanya, Kendal, Jawa Tengah.

Kopda Muslimin yang sebelumnya sempat dinyatakan buron tewas setelah datang ke rumah orangtuanya untuk meminta maaf, sebelum tewas dia sempat muntah-muntah.(*)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kopda Muslimin Tewas, LPSK Pastikan Perlindungan Kepada Korban dan Saksi Tetap Berjalan
# LPSK # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Achmadi # Kopda Muslimin # istri anggota TNI

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda