TRIBUN-VIDEO.COM - Proses autopsi jenzah Brigadir J telah selesai.
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (27/7) di RSUD Sungai Bahar.
Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Ibu Brigadir J Minta Pertanggungjawaban Istri Irjen Ferdy Sambo saat Makam Anaknya Digali Ulang
Nantinya, hasil akan dibandingkan dengan autopsi pertama dan diuji oleh hakim.
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Brigadir Yosua akan Dibuka di Pengadilan
# HOT TOPIC # autopsi # Brigadir J # persidangan # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.