Imbas Citayam Fashion Week, Anggota Dishub Nyaris Bentrok Lawan Tukang Parkir Dukuh Atas

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tegang anggota Dishub nyaris bentrok lawan tukang parkir Dukuh Atas imbas Citayam Fashion Week.

Karena semakin viralnya kawasan Dukuh Atas efek Citayam Fashion Week, berimbas pada parkir liar.

Banyak motor yang diparkir sembarangan di trotoar jalan yang menyebabkan kemacetan.

Aksi Bonge, Jeje, Kurma dan Roy yang memanfaatkan zebra cross Dukuh atas untuk peragaan busana memperparah kemacetan.

Karena itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) langsung bergerak cepat menertibkan parkir liar.

Baca: Aksi Cinta Laura Memunguti Sampah-sampah di Sekitar Kawasan Citayam Fashion Week

Beberapa anggota Dishub mengangkut motor-motor yang parkir sembarangan.

Saat akan menertibkan parkir liar lain, anggota Dishub sempat diadang beberapa tukang parkir.

Motor-motor akan diangkut karena parkir sembarangan malah mendapat perlawanan.

Tukang parkir nampak marah karena parkiran akan ditertibkan.

Bahkan anggota Dishub nyaris bentrok dengan beberapa tukang parkir di lokasi.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @lensa_berita_jakarta, kericuhan anggota Dishub dengan para tukang parkir ini terjadi pada Selasa sore (26/7/2022).

Baca: Buntut Ditutupnya Citayam Fashion Week Secara Resmi karena Timbulkan Macet, Wagub DKI Beri Usulan

Situasi sempat memanas karena tukang parkir merasa tidak mengganggu jalanan.

Sementara petugas Dishub tetap menertibkan lokasi parkir liar yang diisi motor-motor anak muda yang akan melihat Citayam Fashion Week.

Sejak kehadiran anak-anak muda Citayam, Bojonggede dan Depok, kawasan Sudirman sampai Dukuh Atas, Jakarta Pusat jadi makin ramai.

Anak-anak muda ini pamer pakaian (out fit) sambil berlenggak-lenggok di zebra cross.

Imbas Citayam Fashion Week ini tentunya menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.

Ditambah lagi dengan menjamurnya parkir motor liar di sekitar lokasi.

Kendaraan yang parkir liar di atas trotoar bisa ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Penilangan parkir motor liar sudah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Artikel ini telah tayang di Motorplus.com dengan judul Tegang Anggota Dishub Nyaris Bentrok Lawan Tukang Parkir

#Viral Video #Nyaris Bentrok #Dishub #Parkir Liar

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda