Berencana Jual 10 Ton Pupuk Subsidi Keluar Daerah, Dua Tersangka Diamankan Polres Sijunjung

Editor: Novri Eka Putra

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka berinisial ETL (26) dan S (46) ditangkap Polres Sijunjung, akibat menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton ke luar daerah, demi mengharapkan keuntungan yang lebih besar.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menyebut, pihaknya mengamankan tersangka S yang berperan sebagai pemilik kios pendistribusi pupuk subsidi itu, serta tersangka ETL sebagai sopir yang membawa pupuk ke luar daerah.

"Modus yang dilakukan, yaitu tersangka yang telah ditunjuk oleh dinas terkait untuk menjual pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke Daerah Nagari Tanjung Bonai Aur, Nagari Sisawah dan Nagari Kabun dijual ke Daerah Kuansing, Riau," ungkapnya, kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Selasa (26/7/2022).(*)

Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2022/07/26/berencana-jual-10-ton-pupuk-subsidi-keluar-daerah-dua-tersangka-diamankan-polres-sijunjung

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda