Fakta Total Dana Korban Lion Air JT-610 Rp 138 Miliar, Diselewengkan Ahyudin Mencapai Rp 34 Miliar

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muh Rosikhuddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp 138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Kasus Dana ACT, Ungkap Alasan Belum Ditahan

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ia menuturman bahwa uang Rp 34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
(*)

 

Video Production: Muh Rosikhuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

# ACT
# VIRAL
# KasusACT

Sumber: Tribunnews.com
   #ACT   #Lion Air   #Donasi ACT   #Ahyudin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda