Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers terkait Penangkapan Nikita Mirzani di Pusat Perbelanjaan

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

 

Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

 

"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis sore.

 

Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.

 

Baca: Anak Nikita Mirzani Menangis Saat Ibunya Dijemput Paksa Polisi

 

Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

 

Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.

 

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

 

Baca: Kondisi Anak Nikita Mirzani saat Penangkapan Ibunya, Sempat Menangis saat Ibunya Ditangkap

 

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

 

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

 

Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

 

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

 

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

 

# Polres Serang Kota # Jumpa Pers # Penangkapan # Nikita Mirzani

 

Baca berita lainnya terkait Nikita Mirzani

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda