TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kedokteran forensik Polda Lampung telah melakukan autopsi atau ekshumasi kepada jasad RF anak berhubungan dengan hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II Lampung yang diduga tewas karena dikeroyok.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan autopsi jenazah RF yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB telah berakhir pada pukul 17.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam Langkapura, Bandar Lampung.
Dengan totalnya ekshumasi yang dilakukan totalnya mencapai selama 8 jam.
Tim ini dipimpin oleh tim kedokteran forensik dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang dan termasuk dari pihak RS Bhayangkara.
Hadir disini bersama Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. (*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Firda Ananda
# autopsi # Forensik # Polda Lampung # napi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.