Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra
TRIBUN-VIDEO.COM - Jemaah haji gelombang dua asal Indonesia yang akan berada di Madinah sebelum pulang ke Tanah Air, diminta untuk mentaati sejumlah pengetatan aturan yang diterapkan otoritas setempat. Salah satunya, adalah masalah larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo mengatakan, pihaknya mendapat memo dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi serta Lajnah Khosoh atau Lajnah Wataniyyah li Mukafahat at-Tabagh (lembaga negara untuk pemberantasan tembakau), terkait dengan larangan merokok ini.
Memo tersebut memperingatkan, agar jemaah haji tidak merokok di wilayah pelataran Masjid Nabawi.
Baca: Jemaah Haji Kloter PDG 03 Selamat dan Utuh Kembali ke Tanah Air, Diwarnai Suasana Haru dan Bahagia
"Yang perlu diperhatikan, aturan juga melarang merokok di teras hotel yang berada di daerah Masjid Nabawi," kata Amin, kepada wartawan, Minggu (18/7/2022).
Menurut Amin, otoritas Arab Saudi akan mengenakan hukuman berupa denda bagi jemaah yang kedapatan merokok di area Masjid Nabawi.
Denda yang diberikan cukup besar, yakni 200 riyal, atau sekitar Rp 800 ribu.
Amin menyebutkan, pengumuman soal larangan merokok di sekitar area terbatas, sudah ditempelkan pihak otoritas Arab Saudi.
"Pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda 200 riyal," ingat Amin.
Aturan soal larangan merokok ini patut menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.
Pasalnya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang menganggap remeh aturan soal merokok di Arab Saudi.
Baca: Jemaah Haji Nekat Bawa Bawaan Melebihi Batas Maksimal, Oleh-oleh Terpaksa Ditinggalkan
Merokok di lingkungan masjid di Indonesia misalnya, tak punya implikasi hukum apapun.
Tapi di Arab Saudi, merokok di sekitar tempat ibadah sangat tabu dilakukan.
Sebelumnya, seorang jemaah haji asal Indonesia sudah diamankan oleh petugas keamanan Arab Saudi, karena ketahuan merokok di Masjid Nabawi.
Baca: Jemaah Haji Asal Provinsi NTB akan Dipulangkan ke Tanah Air pada 31 Juli 2022
Beruntung, peristiwa tersebut diketahui oleh petugas perlindungan jemaah haji Indonesia, sehingga jemaah yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Jemaah # haji # Masjid Nabawi # merokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.