Pilu, Remaja Karawang Berusia 13 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Ditemukan di Tempat Prostitusi

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja berumur 13 tahun, diculik lalu dibawa ke tempat prostitusi.

Bahkan, bocah Karawang itu juga menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy angkat bicara terkait kasus itu.

Bastomy mengatakan, sejauh ini pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban.

Baca: Polisi Gadungan yang Tabrak Belasan Pengendara Ternyata Sempat Culik Gadis dan Lakukan Pemerasan

Pelaku mengaku saat melihat korban, pelaku membawa korban ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) polisi masih melakukan pendalaman.

Kasus ini berawal ketika korban hilang selama 12 jam pada pada Sabtu (9/7/2022).

Keluarga pun mencari dan menemukan korban di tempat prostitusi.

Baca: Terungkap Alasan Pengendara Mobil Bersenpi Tabrak Belasan Motor, Ternyata Culik dan Sandera Gadis

Kemudian korban bercerita, ketika tengah jajan di warung di Batujaya.

Korban dipaksa pelaku untuk naik ke motor pelaku.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Pencabulan Anak yang Ditemukan di Tempat Prostitusi di Karawang

Host : Umi Wakhidah
VP : Dedhi Ajib Ramadhani

# remaja # Karawang # korban # penculikan # Tempat Prostitusi  

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda